PN Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Aurelia Margaretha Yulia 26 tahun dalam sidang yang digelar Selasa, 25 Agustus 2020.
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Aurelia Margaretha Yulia 26 tahun dalam sidang yang digelar Selasa, 25 Agustus 2020.Aurelia adalah terdakwa penabrak pejalan kaki dan anjingnya yang tewas di Karawaci Kota Tangerang akhir Maret 2020 lalu.Sidang putusan berlangsung dengan protokol kesehatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.
'Hukuman lima tahun enam bulan itu berat bagi klien kami. Dia kan memiliki bipolar, itu berpengaruh bagi kesehatan di dalam ,' kata Charles.Adapun Jaksa Haerudin juga menyatakan langsung berkonsultasi dengan Kepala seksi pidana umum Aka Kurniawan. 'Saya sih tadi walaupun pikir-pikir tapi langkah selanjutnya banding,' kata Haerudin kepada Tempo.Sebab menurut Haerudin vonis hakim jauh dari tuntutan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya 11 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun PenjaraMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. KPU WahyuSetiawan DPR
Baca lebih lajut »
Suap PAW PDIP, Mantan Komisioner KPU Divonis 6 Tahun Penjara |Republika OnlineMantan Komisioner KPU divonis 6 tahun penjara terkait suap PAW caleg PDIP
Baca lebih lajut »
Mantan Miss Teen Thailand Divonis 33 Tahun Penjara karena NarkobaProses penangkapan mantan Miss Teen Thailand tersebut melalui drama yang panjang.
Baca lebih lajut »
Lebih Ringan dari Tuntutan, Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun PenjaraVonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut...
Baca lebih lajut »
Kasus Suap PAW DPR dan Sisa Misteri Harun MasikuDari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya telah divonis penjara, sementara Harun Masiku masih belum ditemukan.
Baca lebih lajut »
Hari Ini dalam Sejarah: Ahli Waris Samsung Divonis Penjara akibat Skandal KorupsiVice Chairman dari Samsung Electronic, Lee Jae-yong divonis 5 tahun penjara pada 25 Agustus 2017, akibat skandal korupsi yang dilakukannya.
Baca lebih lajut »