Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya telah divonis penjara, sementara Harun Masiku masih belum ditemukan.
Dalam kasus tersebut, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu eks anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara ditambah pidana denda yang sama dengan Wahyu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tegaskan Vonis Eks Komisioner KPU Bukan Akhir Kasus Harun MasikuMantan caleg PDIP, Harun Masiku yang menyandang status tersangka hingga saat ini masih buron.
Baca lebih lajut »
KPK Tambah Personel untuk Buru Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menambah personel yang dikerahkan untuk memburu eks caleg PDI-P, Harun Masiku yang buron.
Baca lebih lajut »
7 Bulan Nihil Hasil, KPK Evaluasi Satgas Harun MasikuKPK memastikan bakal mengevaluasi kinerja satgas perburuan Harun Masiku, dengan salah satu opsinya menambah personel.
Baca lebih lajut »
KPK Bakal Tambah Personel Buru Harun Masiku |Republika OnlineKPK masih memburu buronan kasus suap PAW Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
KPK Bakal Tambah Personel Buru Harun Masiku |Republika OnlineKPK masih memburu buronan kasus suap PAW Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
KPK Tegaskan Vonis Eks Komisioner KPU Bukan Akhir Kasus Harun MasikuMantan caleg PDIP, Harun Masiku yang menyandang status tersangka hingga saat ini masih buron.
Baca lebih lajut »