Mantan Komisioner KPU divonis 6 tahun penjara terkait suap PAW caleg PDIP
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ujar Hakim Susanti.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP Patok 60 Persen Kemenangan di Pilkada 2020Partai berlambang banteng moncong putih itu, imbuh Hasto, memupuk mutu cakada supaya dapat memenuhi target tersebut dimulai lewat sekolah partai.
Baca lebih lajut »
PDIP Tunda Umumkan Calon Wali Kota SurabayaPDIP dikabarkan menunda pengumuman calon kepala daerah yang akan diusung pada Pemilihan wali kota Surabaya 2020.
Baca lebih lajut »
Dua Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kantor PDIP Anggota FPIPolisi menangkap terduga pelaku pelemparan bom molotov di kantor PDIP Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dua orang di antaranya anggota FPI. kantorpdipdilemparibommolotov
Baca lebih lajut »
Empat Hari Digembleng PDIP, Gibran Ngaku Tambah BersemangatGibran mengaku sangat bergembira dan tambah semangat 'digembleng' mengikuti kegiatan sekolah PDIP. Sekolah Partai yang dilaksanakan...
Baca lebih lajut »
2 dari 7 Terduga Pelaku Teror Molotov Kantor PDIP Bogor Anggota Ormas7 orang yang diamankan itu berdomisili di Bogor. Mereka ditahan di Polres Bogor sejak Kamis 20 Agustus 2020 dengan tuduhan...
Baca lebih lajut »
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor PDIP Bogor, Tujuh Tersangka Dibekuk PolisiTujuh tersangka kasus pelemparan bom molotov ke rumah pengurus sekaligus Kantor PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi.
Baca lebih lajut »