PT Angkasa Pura II kini tak lagi mensyaratkan penumpang pesawat membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ini syarat terbaru penumpang pesawat.
- Syarat yang dibutuhkan penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta, kini tak lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk .
PT Angkasa Pura II menginformasikan, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma . Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Director of Operation & Service PT AP II, Muhamad Wasid mengatakan, SIKM tidak berlaku lagi lantaran keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric .Adapun pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di bandara Soekarno-Hatta. Namun, pemeriksaan penumpang tetap dilakukan terkait
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat Naik Pesawat dari Bandara Soetta Usai SIKM DihapusPT Angkasa Pura II akan mengganti pemeriksaan SIKM dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM) di Bandara Soetta dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Baca lebih lajut »
DPP Organda, ALFI dan MTI Sambut Baik Penghapusan SIKMPeniadaan SIKM memang tidak akan membuat pergerakan masyarakat kembali seperti pada masa normal, tetapi setidaknya akan meningkatkan niat masyarakat untuk bepergian dengan tetap menjaga prosedur kesehatan. SIKM
Baca lebih lajut »
SIKM Tidak Berlaku, PO Bus SemringahPemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kabar ini menjadi kabar positif bagi pelaku usaha PO Bus Akap. SIKM Bus via detikoto
Baca lebih lajut »
DPP Organda, ALFI dan MTI Sambut Baik Penghapusan SIKM |Republika OnlineSaat ini ini okupansi 20-30 persen dibanding masa PSBB yang tinggal 10 persen.
Baca lebih lajut »
Pemeriksaan SIKM dihapus di Bandara Soekarno-Hatta dan HalimPemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) sudah dihapus menyusul keputusan Pemprov ...
Baca lebih lajut »