Kementerian Pehubungan mengeluarkan aturan baru bagi penumpang transportasi kereta api di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-4
Dalam SE Nomor 58 Tahun 2021 ini, pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin . Kemudian, surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan calon penumpang kereta api di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu dijelaskan Danto bahwa Persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[POPULER JABODETABEK] Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh | Aturan PPKM Level 4 yang BerubahPerubahan aturan yang diterapkan selama perpanjangan PPKM level 4 di Jabodetabek menjadi berita paling banyak dibaca, Senin (26/7/2021).
Baca lebih lajut »
Ini Rincian Syarat Perjalanan untuk Daerah PPKM Level 1-4Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat untuk daerah PPKM level 1-4 dilakukan dalam rangka menekan angka penularan covid-19.
Baca lebih lajut »
Syarat Perjalanan Domestik di Wilayah PPKM Level 4 dan 3Berikut syarat perjalanan yang berlaku pada perpanjangan PPKM, terutama di daerah level 4 dan 3.
Baca lebih lajut »
Kemenhub atur syarat perjalanan darat pada masa PPKM Level 1-4Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan Surat Edaran yang mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh, seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan ...
Baca lebih lajut »
Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api dan Angkutan DaratPelaku perjalanan kereta, angkutan darat lainnya dan angkutan lain, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan kartu vaksin di daerah PPKM Level 4 dan 3.
Baca lebih lajut »
Terbaru, Aturan Perjalanan di Wilayah PPKM Level 1 hingga 4Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan yang berlaku sejak 26 Juli 2021.
Baca lebih lajut »