Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan yang berlaku sejak 26 Juli 2021.
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait syarat perjalanan jarak dekat dan jarak jauh dalam lingkup wilayah yang menjalankan PPKM level 1 sampai level 4. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 26 Juli 2021 yang tertuang dalam SE Satgas penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021.
Pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Lalu, perjalanan menggunakan moda transportasi laut, darat , penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kemudian, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Serta, pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara “SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
- SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[POPULER JABODETABEK] Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh | Aturan PPKM Level 4 yang BerubahPerubahan aturan yang diterapkan selama perpanjangan PPKM level 4 di Jabodetabek menjadi berita paling banyak dibaca, Senin (26/7/2021).
Baca lebih lajut »
Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021Perhatikan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri ini yang berlaku Senin (26/7/2021).
Baca lebih lajut »
Mau Makan di Warteg Wilayah PPKM Level 4 atau 3, Simak Aturan LengkapnyaIni sejumlah aturan dari pemerintah tentang makan di warteg yang berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Tak Perlu Bawa STRPDalam surat edaran yang baru, penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantongi STRP maupun surat tugas lainnya. Baca selengkapnya. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat, Ini DetailnyaPT Angkasa Pura II mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan baru bagi calon penumpang pesawat. PT Angkasa Pura II mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan baru bagi...
Baca lebih lajut »
Makan Siang di Warteg, Emil Dardak Mencoba Habiskan dalam 20 Menit seperti Aturan PPKM - Tribun PapuaWAGUB JATIM TES MAKAN DI WARTEG 20 MENIT Bisa, bisa. 'Tadi menu makanannya murah dan enak, tadi saya makan nasi ampela, telor bali dan ditambah terong.' via tribunnews
Baca lebih lajut »