Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Tak Perlu Bawa STRP

Indonesia Berita Berita

Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Tak Perlu Bawa STRP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 5 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 5%
  • Publisher: 63%

Dalam surat edaran yang baru, penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantongi STRP maupun surat tugas lainnya. Baca selengkapnya. TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan penumpang pesawat di masa PPKM Level 4 yang diterapkan pada 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.Dalam surat edaran yang baru, penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantongi surat tanda registrasi pekerja atau STRP maupun surat tugas lainnya.

Mulai Sabtu Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Batasi WNA Masuk RI, Ini Syaratnya

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Baru PPKM Level 4: Jokowi Izinkan Usaha Kecil DibukaAturan Baru PPKM Level 4: Jokowi Izinkan Usaha Kecil DibukaPresiden Jokowi membolehkan pedagang kaki lima dan usaha kecil lainnya buka dan melayani pengunjung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Buka, Warung Boleh 'Dine In' Maksimal 30 MenitAturan Baru PPKM Level 3: Mal Buka, Warung Boleh 'Dine In' Maksimal 30 MenitPemerintah memperpanjang PPKM. Berbeda dengan aturan sebelumnya, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas masyarakat.
Baca lebih lajut »

Aturan PPKM Baru, Kemenkes Izinkan Rapid Antigen Jadi Acuan TracingAturan PPKM Baru, Kemenkes Izinkan Rapid Antigen Jadi Acuan TracingSelama masa PPKM, Kemenkes mengizinkan tes rapid antigen menjadi acuan untuk dilakukannya tracing Covid-19, demi percepatan penanggulangan pandemi.
Baca lebih lajut »

Poin-poin Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3Poin-poin Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3Penambahan sejumlah aturan baru dalam perpanjangan PPKM level 3 dan 4 diatur dalam Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 25 Juli lalu.
Baca lebih lajut »

Perpanjangan PPKM Level 4, Simak Aturan Naik Kereta Api Hingga 2 AgustusPerpanjangan PPKM Level 4, Simak Aturan Naik Kereta Api Hingga 2 AgustusAda sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api selama PPKM Level 4.
Baca lebih lajut »

Polda Metro Tetap Periksa STRP Saat Perpanjangan PPKM Level 4Polda Metro Tetap Periksa STRP Saat Perpanjangan PPKM Level 4Sambodo menambahkan, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang nonkritikal dan nonesensial saat perpanjangan PPKM level 4.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 19:41:45