Syarat Perjalanan Domestik di Wilayah PPKM Level 4 dan 3

Indonesia Berita Berita

Syarat Perjalanan Domestik di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Berikut syarat perjalanan yang berlaku pada perpanjangan PPKM, terutama di daerah level 4 dan 3.

Dalam perpanjangan tersebut, syarat perjalanan domestik turut diberlakukan di sejumlah wilayah dengan level PPKM 4 dan 3.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021Calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. KAI
Baca lebih lajut »

Syarat Perjalanan KRL Masih Berlaku Selama PPKMSyarat Perjalanan KRL Masih Berlaku Selama PPKMpara pengguna KRL juga harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL.
Baca lebih lajut »

PKL di Blora Keluhkan Perpanjangan PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4PKL di Blora Keluhkan Perpanjangan PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4Sejumlah pedagang angkringan mengeluh penghasilannya menurun drastis sejak ada PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah. Pedagang pun protes perpanjangan PPKM Darurat...
Baca lebih lajut »

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penumpang KRL Mulai BesokPPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penumpang KRL Mulai BesokPengetatan aturan penumpang KRL ini berbarengan dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM Level 4 mulai besok hingga 2 Agustus.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 19:33:26