para pengguna KRL juga harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL.
KAI Commuter berkomitmen untuk saat ini tetap melayani pengguna KRL dari sektor esensial, sektor kritikal dan mereka yang memiliki kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku. Selain kewajiban para penggunanya untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku, Ketentuan - ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga ada informasi lebih lanjut.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah. Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat Perjalanan Udara Kini Wajib Gunakan Aplikasi Peduli LindungiAplikasi Peduli Lindungi kini wajib digunakan pelaku perjalanan udara untuk mencegah sertifikat vaksin dan hasil tes PCR palsu
Baca lebih lajut »
Tes Saliva Jadi Syarat di Olimpiade Tokyo 2020, Begini ProsesnyaProtokol kesehatan di Olimpiade Tokyo 2020 salah satunya adalah tes Saliva yang dikerjakan setiap hari
Baca lebih lajut »
Syarat Fotokopi KTP untuk Vaksin Corona Diprotes, Ini Komentar KemenkesSyarat membawa fotokopi KTP untuk vaksinasi Corona dikeluhkan oleh warga. Kemenkes menjelaskan syarat tersebut merupakan kebijakan dari penyelenggara.
Baca lebih lajut »
Syarat Mendaki Gunung Prau yang Rencananya Buka 27 Juli 2021Salah satu syaratnya adalah membawa surat keterangan sehat dan fotokopi KTP.
Baca lebih lajut »
Psikolog: Syarat Masuk TNI Bebas dari Penyimpangan LGBT |Republika OnlineDi Thailand yang wajib militer hanya kaum laki-laki saja, transgender tidak ikut.
Baca lebih lajut »