Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Stasiun Kereta Api Klakah Tetap Sepi Penumpang

Indonesia Berita Berita

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Stasiun Kereta Api Klakah Tetap Sepi Penumpang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 68%

Kabupaten Lumajang hanya memiliki satu stasiun kelas II, yakni Stasiun Klakah.

Baca juga:

Meski begitu, Anang mengaku selama ini pihaknya menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti syarat hasil tes cepat antigen bagi penumpang kereta api. "Penumpang harus melakukan antigen di luar, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Karena kami di sini tidak menyediakan fasilitas tes antigen," tambahnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Penumpang KAI Naik 15 Persen | Kabar24 - Bisnis.comAda peningkatan sebesar 15 persen penumpang sejak diberlakukannya penghapusan hasil tes Covid-19 (PCR-Antige) bagi pelaku perjalanan
Baca lebih lajut »

Syarat Naik KA: Penumpang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Antigen/PCRSyarat Naik KA: Penumpang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Antigen/PCRPenumpang Kereta Api (KA) yang sudah divaksinasi lengkap atau booster tidak wajib PCR atau antigen!
Baca lebih lajut »

ASDP: Naik Kapal Feri Tak Wajib Antigen dan PCR, Baca Syaratnya | Ekonomi - Bisnis.comASDP: Naik Kapal Feri Tak Wajib Antigen dan PCR, Baca Syaratnya | Ekonomi - Bisnis.comASDP Indonesia Ferry menyebut penumpang kapal feri tidak wajib antigen dan PCR asalkan memenuhi syarat tertentu.
Baca lebih lajut »

Syarat Tes PCR/Antigen Dihapus, Satgas Covid-19 DPR Minta Masyarakat Tetap WaspadaSyarat Tes PCR/Antigen Dihapus, Satgas Covid-19 DPR Minta Masyarakat Tetap WaspadaPemerintah telah menghapus syarat tes bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jalur darat, laut, dan udara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-15 02:18:07