ASDP: Naik Kapal Feri Tak Wajib Antigen dan PCR, Baca Syaratnya
Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, Rabu , penumpang kapal feri yang sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga tidak diwajibkan menyertakan hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan terbaru No.23/2022.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sebelumnya, penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat merupakan bagian dari upaya penanganan situasi Covid-19 yakni transisi dari pandemi menjadi endemi. 1. Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
Selain itu, PPDN dengan kondisi tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; Sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020, ASDP telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat mulai dari keberangkatan hingga kedatangan. Berbagai protokol kesehatan dilakukan mulai dari 5 M hingga pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal.
2. Pengemudi dan pembantu pengemudi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan kartu vaksin serta surat keterangan hasil negatif Covid-19 rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Naik Pesawat Cs Kini Tak Perlu Antigen & PCR, Kapan Berlaku?Ketentuan kewajiban antigen dan PCR dihapus bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kereta api, kapal laut dan pesawat udara
Baca lebih lajut »
Ikut Tanggapi Penghapusan PCR dan Antigen, Iwan Fals: Tinggal Sembako Nih Pada NaikMusisi Iwan Fals menyambut baik kebijakan pemerintah yang menghapus aturan tes antigen dan PCR sebagai syarat pelaku perjalanan domestik. Musisi Iwan Fals menyambut...
Baca lebih lajut »
Tak Perlu Antigen atau PCR untuk Naik Pesawat Tujuan Domestik, Syaratnya?Pemerintah menghapus persyaratan tes PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Tapi, ada syarat yang berlaku. Apa itu?
Baca lebih lajut »
SE Kemenhub Terbit, Ini Aturan Naik Pesawat Tanpa PCR-AntigenKemenhub telah resmi memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini berlaku hari ini.
Baca lebih lajut »
Tes PCR Tak Jadi Syarat Perjalanan, Pengusaha Bus Harap Penumpang Naik per AprilDihapuskannya tes PCR dari syarat perjalanan dinilai bisa mendorong pergerakan masyarakat, apalagi menjelang peak season seperti momen libur Lebaran.
Baca lebih lajut »