SE Kemenhub Terbit, Ini Aturan Naik Pesawat Tanpa PCR-Antigen

Indonesia Berita Berita

SE Kemenhub Terbit, Ini Aturan Naik Pesawat Tanpa PCR-Antigen
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Kemenhub telah resmi memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini berlaku hari ini.

telah resmi memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri . Kini para pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang telah mendapat vaksin Corona dosis lengkap tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku hari ini. "Surat Edaran Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi SE tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa .Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas COVID-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-12 21:36:48