Pemerintah menghapus persyaratan tes PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Tapi, ada syarat yang berlaku. Apa itu?
. Tak hanya untuk naik pesawat saja, kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan laut dan darat.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.Luhut menyampaikan, aturan tersebut akan segera dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat. "Akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," tuturnya.
Kebijakan tak diberlakukannya tes PCR atau antigen ini disebabkan oleh tren kasus COVID-19 di sejumlah wilayah, khususnya Jabodetabek. Luhut mengatakan, saat ini beberapa kabupaten/kota kembal masuk PPKM level 2, termasuk wilayah Jabodetabek. "Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ucapnya.vaksinasi"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," tuturnya.