Syarat mantan napi jadi calon kepala daerah digugat di MK

Indonesia Berita Berita

Syarat mantan napi jadi calon kepala daerah digugat di MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritagar.id
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Selain melalui uji materi di MK, desakan revisi UU Pilkada juga datang melalui pembahasan di DPR. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta legislator untuk merevisi beleid ini agar koruptor tak bisa nyalon dalam pesta rakyat kepala daerah.

Dalam pasal tersebut, mantan narapidana termasuk pidana korupsi bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah setelah mengumumkan ke publik soal status hukum sebagai eks-napi.

Keduanya meminta hakim konstitusi untuk menganulir pasal jika tak ada ketentuan masa tunggu"5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan." Gugatan ini bakal diuji oleh para hakim konstitusi setelah mendengarkan keterangan dari tergugat; yakni pemerintah dan sejumlah saksi baik dari penggugat, ICW dan Perludem, serta tergugat.Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mendesak hakim MK untuk segera menyelesaikan gugatan ini sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak pada 23 September 2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritagar.id /  🏆 39. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW dan Perludem gugat syarat mantan terpidana korupsi dalam pilkadaICW dan Perludem gugat syarat mantan terpidana korupsi dalam pilkadaIndonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang ...
Baca lebih lajut »

Perludem Minta Gugatan UU Pilkada Jadi Prioritas MKPerludem Minta Gugatan UU Pilkada Jadi Prioritas MKPutusan MK terhadap gugatan UU Pilkada terkait langsung dengan proses Pilkada 2020
Baca lebih lajut »

Gugat UU Pilkada ke MK, ICW Minta Pembatasan Eks Koruptor Calonkan DiriGugat UU Pilkada ke MK, ICW Minta Pembatasan Eks Koruptor Calonkan DiriICW bersama Perludem mengajukan judicial review pasal 7 ayat (2) huruf g UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »

MK diminta prioritaskan gugatan syarat mantan terpidana korupsiMK diminta prioritaskan gugatan syarat mantan terpidana korupsiMahkamah Konstitusi diminta memprioritaskan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena gugatan itu akan berdampak langsung ...
Baca lebih lajut »

Praktisi sebut tiga syarat kegentingan dikeluarkannya Perppu KPKPraktisi sebut tiga syarat kegentingan dikeluarkannya Perppu KPKPraktisi hukum senior, Petrus Salestinus mengatakan, ada tiga syarat kegentingan yang memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti ...
Baca lebih lajut »

[POPULER NASIONAL] Pelantikan Jokowi Diundur | Benny Wenda Beri Syarat soal Bertemu Jokowi[POPULER NASIONAL] Pelantikan Jokowi Diundur | Benny Wenda Beri Syarat soal Bertemu JokowiKabar diundurnya pelantikan yang berlangsung 20 Oktober mendatang jadi berita terpopuler. Artikel lain, mengenai sikap Benny Wenda.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-06 15:08:15