ICW dan Perludem gugat syarat mantan terpidana korupsi dalam pilkada

Indonesia Berita Berita

ICW dan Perludem gugat syarat mantan terpidana korupsi dalam pilkada
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 78%

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang ...

Jakarta - Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang memperbolehkan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah setelah mengumumkan rekam jejaknya kepada publik.

Kuasa hukum pemohon, Donal Faris, dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Pasal 7 Ayat Huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945. "Pengujian permohonan pasal tersebut menurut hemat pemohon telah merugikan atau paling tidak menghambat hak konstitusional pemohon dalam rangka melakukan fungsi kerja dalam bidang antikorupsi dan dalam pengelolaan pemilu yang demokratis," ujar Donal Faris yang juga Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW itu.

Pemohon menilai pasal itu membuka kesempatan mantan terpidana, khususnya kasus korupsi, untuk menjadi calon kepala daerah tanpa masa tunggu setelah menjalani hukuman. Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pasal 7 Ayat Huruf g UU Pilkada tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan...

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW-Perludem Ingin Napi Korupsi tak Maju PilkadaICW-Perludem ingin ada jeda waktu bagi napi korupsi 10 tahun sebelum maju pilkada
Baca lebih lajut »

Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, ICW: Citra Indonesia di Dunia Internasional DipertaruhkanPerppu KPK Tak Kunjung Terbit, ICW: Citra Indonesia di Dunia Internasional DipertaruhkanUU KPK hasil revisi inisiatif DPR itu juga bertolak belakang dengan mandat dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC, konvensi antikorupsi PBB.
Baca lebih lajut »

ICW Ungkap 10 Poin Terkait Perppu KPK dan JokowiICW Ungkap 10 Poin Terkait Perppu KPK dan JokowiICW mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan...
Baca lebih lajut »

ICW: Ada 10 konsekuensi timbul bila presiden tak keluarkan Perppu KPKICW: Ada 10 konsekuensi timbul bila presiden tak keluarkan Perppu KPKIndonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan setidaknya terdapat 10 konsekuensi yang akan timbul bila Presiden Joko Widodo tidak segera mengeluarkan ...
Baca lebih lajut »

Perppu Belum Jelas, ICW Nilai Masa Depan Pemberantasan Korupsi TerancamPerppu Belum Jelas, ICW Nilai Masa Depan Pemberantasan Korupsi TerancamJika perppu tak dikeluarkan sebelum batas waktu 17 Oktober ini, ICW memandang ada sejumlah implikasi yang berdampak ke KPK.
Baca lebih lajut »

ICW Usul Penghargaan Antikorupsi untuk Jokowi DicabutICW Usul Penghargaan Antikorupsi untuk Jokowi DicabutIndonesia Corruption Watch mengusulkan agar penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award untuk Presiden Joko Widodo dicabut
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-06 10:05:00