ICW-Perludem Ingin Napi Korupsi tak Maju Pilkada

Indonesia Berita Berita

ICW-Perludem Ingin Napi Korupsi tak Maju Pilkada
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

ICW-Perludem ingin ada jeda waktu bagi napi korupsi 10 tahun sebelum maju pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah . Salah satunya, para pemohon itu ingin ada jeda waktu atau masa tunggu 10 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju pilkada.

Dalam pasal 7 ayat huruf g disebutkan bahwa calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Padahal, lanjut dia, dalam putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, memutuskan pasal persyaratan pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada sebelumnya sebagai norma hukum yang inkonstitusional bersyarat apabila tidak dipenuhi syarat-syarat. Salah satu syaratnya, berlaku terbatas untuk jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Beredar Hoaks Ahok Sudah Dipilih Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Kata ICWBeredar Hoaks Ahok Sudah Dipilih Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Kata ICWDi medsos dan WhatsApp beredar hoaks berisi ucapan selamat kepada Ahok dan Antasari yang sudah terpilih jadi Dewan Pengawas KPK.
Baca lebih lajut »

Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, ICW: Citra Indonesia di Dunia Internasional DipertaruhkanPerppu KPK Tak Kunjung Terbit, ICW: Citra Indonesia di Dunia Internasional DipertaruhkanUU KPK hasil revisi inisiatif DPR itu juga bertolak belakang dengan mandat dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC, konvensi antikorupsi PBB.
Baca lebih lajut »

ICW: Ada 10 konsekuensi timbul bila presiden tak keluarkan Perppu KPKICW: Ada 10 konsekuensi timbul bila presiden tak keluarkan Perppu KPKIndonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan setidaknya terdapat 10 konsekuensi yang akan timbul bila Presiden Joko Widodo tidak segera mengeluarkan ...
Baca lebih lajut »

Perppu Belum Jelas, ICW Nilai Masa Depan Pemberantasan Korupsi TerancamPerppu Belum Jelas, ICW Nilai Masa Depan Pemberantasan Korupsi TerancamJika perppu tak dikeluarkan sebelum batas waktu 17 Oktober ini, ICW memandang ada sejumlah implikasi yang berdampak ke KPK.
Baca lebih lajut »

ICW Usul Penghargaan Antikorupsi untuk Jokowi DicabutICW Usul Penghargaan Antikorupsi untuk Jokowi DicabutIndonesia Corruption Watch mengusulkan agar penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award untuk Presiden Joko Widodo dicabut
Baca lebih lajut »

Efek Buruk Jika Jokowi tak Terbitkan Perppu KPK Menurut ICWEfek Buruk Jika Jokowi tak Terbitkan Perppu KPK Menurut ICWEfek buruk bukan hanya terhadap pemberantasan korupsi tapi juga pemerintahan Jokowi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-01 10:23:13