Di medsos dan WhatsApp beredar hoaks berisi ucapan selamat kepada Ahok dan Antasari yang sudah terpilih jadi Dewan Pengawas KPK.
Kurnia pun mengungkap sejumlah alasan kenapa informasi semacam itu patut disebut sebagai hoaks.
Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.Saat ini, UU KPK hasil revisi baru saja dikembalikan Istana Kepresidenan ke DPR karena ada salah ketik.Dengan demikian, informasi bahwa Ahok dan Antasari telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK jelas hoaks.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Undang-Undang KPK, Gerindra Tolak Dewan PengawasGerindra sejak awal menolak usulan Dewan Pengawas KPK pada proses pembahasan UU itu di tingkat I DPR RI.
Baca lebih lajut »
Kehadiran Anggota Dewan Saat Revisi UU KPK Digugat ke MKMAKI menilai jumlah anggota dewan yang hadir nyatanya hanya 80 orang.
Baca lebih lajut »
Hilmar Farid Bahas Politisi Tionghoa Pasca-Ahok di MelbourneBagaimana pergerakan para politisi Tionghoa di Indonesia setelah Ahok?
Baca lebih lajut »
Dewan: Mahasiswa jangan mudah terbawa kabar hoaksKetua Sementara DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto beserta Wakil Ketua Sementara Rocky Candra dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Mohd Rendra Ramadhan Usman ...
Baca lebih lajut »
Anggota dewan termuda di Kubu Raya sebelumnya sempat jadi pengamenPria kelahiran 8 Januari 1995, Renaldi Saputra, saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya termuda pada periode 2019—2024\r\n\r\nSosok pemuda yang ...
Baca lebih lajut »