Dengan adanya aturan cabut SIM, diharapkan pengendara mobil dan motor tak seenaknya berkendara di jalan raya.
"Saya pribadi mendukung, selama aturan ini jelas dan dilakukan dengan tegas karena tujuannya cukup baik," kata dia.
Menurut Jusri, aturan penahanan sampai pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas pengguna kendaraan bukan hal baru, di negara lain sudah diterapkan sejak lama.Bahkan dulu di Indonesia aturan seperti ini sempat diberlakukan, namun dengan metode yang berbeda, yakni manandai SIM secara manual, seperti dilubangi dan lain sebagainya. Namun memang tak efektif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemilik Jenis SIM Ini Tidak Boleh Melakukan Perpanjangan di Layanan SIM KelilingTRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini berbagai layanan membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) telah dihadirkan guna memudahkan pemilik dalam mengaksesnya.…
Baca lebih lajut »
SIM C Dibagi 3 Berdasarkan CC: Kalau Punya BeAT, Motor Listrik, dan Moge Butuh Berapa SIM?SIM C, C1, dan C2. Tapi apa perlu punya ketiganya saat mengendarai motor dengan kapasitas mesin yang berbeda? Simak disini jawabannya ya! sim simc
Baca lebih lajut »
SIM Keliling ada di lima lokasiDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan armada SIM Keliling di lima lokasi untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus ...
Baca lebih lajut »
Anggota Polisi Lampung Ditangkap Propam soal Penerbitan SIMDivisi Propam Polri menangkap sejumlah anggota polisi di Lampung terkait dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang soal penerbitan SIM.
Baca lebih lajut »
Polisi Terapkan Poin ke Pelanggar Lalu Lintas, SIM DicabutSistem poin pada pelanggaran lalu lintas berlaku sejak 19 Februari, terdapat sanksi penahanan atau pencabutan SIM tergantung jumlah poin.
Baca lebih lajut »