Mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba dituntut 2 tahun pernjara karena memberi suap kepada anggota DPR Fraksi PAN Sukiman.
, Senin . Natan dituntut karena memberikan suap kepada anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman saat bertugas di Komisi XI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelaksana tugas kepala dinas Papua Barat dituntut 2 tahun penjaraPelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan ...
Baca lebih lajut »
Kasus Suap DAK Arfak, Eks Plt Kadis PU Dituntut 2 Tahun PenjaraJPU KPK menjatuhkan tuntutan pidana penjara 2 tahun terhadap terdakwa Natan Pasomba, selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum...
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraFoto Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir mengikuti sidang pembacaan tuntutan di...
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraJaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU.
Baca lebih lajut »
Pembantu rumah tangga yang bunuh bayinya dituntut delapan tahunTerdakwa Dewi Purnama Sari (28), pembantu rumah tangga yang membunuh bayi baru dilahirkannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum delapan tahun penjara dalam ...
Baca lebih lajut »