PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan kasasinya terkait pailit ditolak. Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban pembayaran.
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan kasasinya terkait pailit ditolak. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex, kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Jakarta pada Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban pembayaran. Keputusan pailit dikeluarkan pada (21/10/2024) setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur yang menuntut pembatalan perjanjian damai atau homologasi. Homologasi merupakan rencana perdamaian yang disetujui antara perusahaan dan kreditur dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pengadilan niaga. Laporan keuangan Sritex pada Triwulan II tahun 2024 menunjukkan perusahaan mengalami rugi komprehensif sebesar Rp421,4 miliar dan memiliki utang pada 28 bank. Setelah adanya putusan pailit ini, PT Sritex mengajukan kasasi ke MA, yang berakhir dengan ditolaknya permohonan tersebut
SRITEX PAILIT KEPAILITAN PENGADILAN UTANG
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Tolak Kasasi PT Sritex, Sritex Ajukan Peninjauan KembaliMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sritex terkait status pailit perusahaan. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Sritex memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan karyawan.
Baca lebih lajut »
Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Usai Putusan Pailing DipertahankanManajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan upaya hukum ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.
Baca lebih lajut »
Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Usai Tolak KasasiPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi perusahaan ditolak Mahkamah Agung (MA). Sritex menyatakan langkah ini untuk menjaga kelangsungan usaha dan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.
Baca lebih lajut »
Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Pasca Penolakan Kasasi PailitDirektur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa perusahaan langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasi pembatalan pailit ditolak Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk mempertahankan usaha, memberikan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan, dan merespon pesan pemerintah agar tetap kondusif.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Bakal Ajukan Peninjauan KembaliMahkamah Agung menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit. Perusahaan ini menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan usaha dan lapangan pekerjaan.
Baca lebih lajut »
Sritex Melakukan Peninjauan Kembali Setelah Kasasi Ditolak MAPT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi terkait putusan pailit ditolak Mahkamah Agung. Sritex akan berupaya semaksimal mungkin menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan 50 ribu karyawannya.
Baca lebih lajut »