Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Usai Tolak Kasasi

Bisnis Berita

Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Usai Tolak Kasasi
SritexPailitPeninjauan Kembali
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 70%

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi perusahaan ditolak Mahkamah Agung (MA). Sritex menyatakan langkah ini untuk menjaga kelangsungan usaha dan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang terhadap perusahaan tekstil tersebut. Langkah ini menyusul ditolaknya kasasi Sritex oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.

Putusan kasasi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada 18 Desember 2024. Dalam rilis media tertanggal 19 Desember 2024, manajemen Sritex menyatakan menghormati putusan MA tersebut. Sritex pun telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,' ujar Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dalam pernyataannya.Suasana di depan kompleks pabrik utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024) pagi. Lebih lanjut, Iwan mengatakan, langkah hukum ini ditempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex. Kompleks pabrik utama Sritex berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami Iwan mengungkapkan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya. Sritex juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.'Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kam

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Sritex Pailit Peninjauan Kembali Kasasi Karyawan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Tolak Kasasi PT Sritex, Sritex Ajukan Peninjauan KembaliMA Tolak Kasasi PT Sritex, Sritex Ajukan Peninjauan KembaliMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sritex terkait status pailit perusahaan. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Sritex memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan karyawan.
Baca lebih lajut »

Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Usai Putusan Pailing DipertahankanSritex Ajukan Peninjauan Kembali Usai Putusan Pailing DipertahankanManajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan upaya hukum ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.
Baca lebih lajut »

Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Pasca Penolakan Kasasi PailitSritex Ajukan Peninjauan Kembali Pasca Penolakan Kasasi PailitDirektur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa perusahaan langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasi pembatalan pailit ditolak Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk mempertahankan usaha, memberikan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan, dan merespon pesan pemerintah agar tetap kondusif.
Baca lebih lajut »

MA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Bakal Ajukan Peninjauan KembaliMA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Bakal Ajukan Peninjauan KembaliMahkamah Agung menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit. Perusahaan ini menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan usaha dan lapangan pekerjaan.
Baca lebih lajut »

Sritex Cabut Peninjauan Kembali Status PailitSritex Cabut Peninjauan Kembali Status PailitPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit. Upaya hukum ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.
Baca lebih lajut »

Sritex Melakukan Peninjauan Kembali Setelah Kasasi Ditolak MASritex Melakukan Peninjauan Kembali Setelah Kasasi Ditolak MAPT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi terkait putusan pailit ditolak Mahkamah Agung. Sritex akan berupaya semaksimal mungkin menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan 50 ribu karyawannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 06:11:34