Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa perusahaan langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasi pembatalan pailit ditolak Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk mempertahankan usaha, memberikan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan, dan merespon pesan pemerintah agar tetap kondusif.
Segera setelah permohonan kasasi pembatalan pailit yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang ditolak Mahkamah Agung, manajemen Sritex langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang, Direktur Utama Sritex , Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan kepada Media Indonesia, Jumat pagi (20/12) di Solo, bahwa manajemen akan melakukan konsolidasi internal dan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
'Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang sudah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,' kata bos raksasa tekstil yang akrab disapa Wawan. Dia menjelaskan, langkah hukum PK tidak semata untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi juga membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex. Wawan menegaskan, proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung yang berujung penolakan adalah upaya Sritex mempertahankan usahanya, untuk tidak melakukan PHK, dan menjadi bagian dari pesan pemerintah agar tetap kondusif ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,' ujar dia lirih. Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dimaksudkan agar keluarga besar Sritex dapat tetap bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit. 'Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional”, ujar Wawan.
Sritex Pailit Peninjauan Kembali Kasasi Karyawan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan KembaliJPNN.com : Alex Denni mengajukan peninjauan kembali terhadap kasusnya karena merasa ada kejanggalan hukum, dia menghadirkan tiga ahli hukum pidana.
Baca lebih lajut »
Kurator Tak Hadiri Mediasi dengan Sritex, Dirut Sritex: Kami Kecewairektur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, kurator yang menangani kasus kepailitan Sritex tak hadiri mediasi dengan perusahaannya.
Baca lebih lajut »
Bond Holders Sritex Ajukan Hak Tagih KepailitanPengadilan Niaga Semarang menyelenggarakan rapat verifikasi dan pencocokan piutang untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Albert Yulius mewakili bond holders mengajukan pendaftaran hak tagih mereka atas dasar 7.25 persen Senior Notes dan 6.875% Senior Notes diterbitkan oleh Golden Legacy Pte. Ltd.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Kematian Vina dan EkiTujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan mereka ditolak karena tidak adanya kekhilafan atau bukti baru yang signifikan.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasut Tewasnya Vina dan Muhammad RizkyUpaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dan satu eks terpidana kasus tewasnya Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga Vina menyambut penolakan tersebut sebagai bentuk keadilan, namun penasehat hukum para terpidana menganggapnya sebagai tragedi hukum dan berencana mengajukan upaya hukum lanjutan serta bertemu Presiden Prabowo.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Vina dan Muhammad RizkyMahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky yang mengguncang Cirebon. Ketentuan hukum dan bukti baru menjadi faktor penentu penolakan ini. Keluarga korban mengapresiasi keputusan, sedangkan penasehat hukum terpidana bersiap untuk langkah hukum lanjutan.
Baca lebih lajut »