SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru yang Lebih Adil

Pendidikan Berita

SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru yang Lebih Adil
SPMBSistem Penerimaan Murid BaruPPDB
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 118 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 74%
  • Publisher: 92%

Perubahan sistem PPDB menjadi SPMB bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil. SPMB mengadopsi empat jalur penerimaan yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) berganti nama menjadi sistem penerimaan murid baru ( SPMB ) bukanlah sekadar perubahan nama. Ia menekankan bahwa SPMB merupakan sistem yang lebih komprehensif dan bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil.

Dalam konteks ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa aturan terbaru SPMB telah memasuki tahap harmonisasi untuk diimplementasikan sebagai peraturan menteri di Kementerian Hukum. Saat dihubungi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi terkini mengenai SPMB. Meskipun telah mengadakan beberapa forum dengan berbagai pemangku kepentingan, Gogot menyatakan bahwa informasi resmi akan di umumkan setelah Permendikdasmen SPMB (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) selesai.SPMB akan mengadopsi empat jalur penerimaan, meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Jalur domisili ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan fokus untuk mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan. Jalur afirmasi dikhususkan untuk siswa yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan siswa penyandang disabilitas. Jalur prestasi ditujukan untuk siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi ini diperoleh melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang merupakan calon murid di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan tidak ada jalur prestasi. Kemudian, kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%. Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru PPDB Jalur Domisili Jalur Afirmasi Jalur Prestasi Jalur Mutasi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid BaruKemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid BaruKemendikdasmen akan mengganti istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Baca lebih lajut »

SPMB: Sistem Penerimaan Murid BaruSPMB: Sistem Penerimaan Murid BaruKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengganti nama Sistem Seleksi Perguruan Tinggi (SBMPTN) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan nama yang lebih familier dan mudah diingat masyarakat. Selain itu, persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi juga akan ditingkatkan.
Baca lebih lajut »

SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru Menggantikan PPDBSPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru Menggantikan PPDBSistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan PPDB zonasi. Perubahan ini bertujuan mencegah manipulasi dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), dalam menentukan domisili siswa. SPMB akan menggunakan jarak rumah tinggal dengan sekolah sebagai kriteria utama. Sistem ini juga mendorong kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta dalam penerimaan siswa.
Baca lebih lajut »

Kementerian Pendidikan Berganti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025Kementerian Pendidikan Berganti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.
Baca lebih lajut »

SPMB Ganti PPDB Mulai 2025, Sistem Penerimaan Murid Lebih Adil dan TransparanSPMB Ganti PPDB Mulai 2025, Sistem Penerimaan Murid Lebih Adil dan TransparanPemerintah Indonesia resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. SPMB berupaya mengatasi permasalahan PPDB seperti ketimpangan daya tampung dan praktik jual beli kursi.
Baca lebih lajut »

5 Fakta Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 20255 Fakta Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025Pemerintah sudah memastikan akan mengganti istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:42:03