Pemerintah sudah memastikan akan mengganti istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, perubahan istilah ini bukan hanya sekadar soal nama tetapi juga perubahan pada beberapa sistemnya.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi," kata Prof. Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu .Menurut Prof. Mu'ti, pergantian itu dilakukan karena imgin memberikan layanan terbaik dan ada beberapa kelemahan pada pelaksanaan PPDB sebelumnya.
"Alasannya diganti kenapa ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya yang sudah baik kita pertahankan," kata Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis .: Ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan.
b. Calon murid berusia 7 tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Sekolah SPMB SPMB 2025 Seleksi Penerimaan Murid Baru SPMB 2025 Indonesia SPMB 2025 SPMB 2025
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid BaruKemendikdasmen akan mengganti istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Baca lebih lajut »
SPMB: Sistem Penerimaan Murid BaruKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengganti nama Sistem Seleksi Perguruan Tinggi (SBMPTN) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan nama yang lebih familier dan mudah diingat masyarakat. Selain itu, persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi juga akan ditingkatkan.
Baca lebih lajut »
SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru Menggantikan PPDBSistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan PPDB zonasi. Perubahan ini bertujuan mencegah manipulasi dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), dalam menentukan domisili siswa. SPMB akan menggunakan jarak rumah tinggal dengan sekolah sebagai kriteria utama. Sistem ini juga mendorong kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta dalam penerimaan siswa.
Baca lebih lajut »
SPMB 2025 Hadirkan 4 Jalur Penerimaan, Sistem Zonasi Diganti DomisiliKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan pembaruan pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, terutama terkait jalur penerimaan yang kini ada 4, yaitu prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat dan menekankan adanya jalur penerimaan lainnya.
Baca lebih lajut »
Kementerian Pendidikan Berganti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.
Baca lebih lajut »
SPMB Ganti PPDB Mulai 2025, Sistem Penerimaan Murid Lebih Adil dan TransparanPemerintah Indonesia resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. SPMB berupaya mengatasi permasalahan PPDB seperti ketimpangan daya tampung dan praktik jual beli kursi.
Baca lebih lajut »