Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi telah memutuskan untuk mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) pada tahun 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa sistem PPDB kemungkinan besar akan dihentikan mulai tahun ajaran 2025-2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki kelemahan yang ada dalam sistem pendidikan sebelumnya dan untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh masyarakat. Perubahan signifikan terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana terdapat penyesuaian dalam persentase penerimaan siswa melalui empat jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pada tingkat SMA, sistem penerimaan murid baru akan dilakukan secara lintas kabupaten dan kota, sehingga penetapannya berada di level provinsi. Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat menjadi lebih transparan, adil, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia
SPMB PPDB Sistem Penerimaan Murid Baru Pendidikan Abdul Mu'ti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid BaruKemendikdasmen akan mengganti istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Baca lebih lajut »
Kementerian Pendidikan: Putusan MK Terkait Pendidikan Agama Sejalan dengan UUD 1945Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah untuk melaksanakan mata pelajaran agama sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca lebih lajut »
Kementerian Pendidikan, Agama, dan Dalam Negeri Sepakat Penguatan Pendidikan Karakter Melalui PembiasaanKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan acuan untuk murid, guru, hingga orang tua guna menguatkan pendidikan karakter melalui pembiasaan. Acuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan.
Baca lebih lajut »
Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang InklusifLANGKAH penyempurnaan sistem penerimaan murid baru harus mampu mewujudkan peningkatan layanan pendidikan yang inklusif demi membuka kesempatan belajar yang sama bagi setiap anak bangsa
Baca lebih lajut »
Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang InklusifJPNN.com : Sistem penerimaan murid baru harus mampu mewujudkan peningkatkan layanan pendidikan yang inklusif.
Baca lebih lajut »
Kementerian Pendidikan Rencanakan Ujian Nasional Sistem BaruKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana untuk kembali mengadakan ujian nasional (UN) dengan sistem yang berbeda dari sebelumnya. Mantan Guru Besar Sosiologi Pendidikan di Universitas Airlangga (Unair) Tuti Budirahayu menyarankan agar UN tetap dilakukan namun tidak mengadopsi sistem lama.
Baca lebih lajut »