Rapat SOP pengalihan pegawai KPK sebagai ASN dilakukan Jumat ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Standar operasional prosedur pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara saat ini masih dibahas bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan KPK. Upaya ini sebagai tindak lanjut setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN.
Bima mengatakan, rapat itu rencananya akan dilakukan Jumat mendatang. Karena itu, Bima belum dapat memastikan apakah alih status tersebut harus melalui seleksi terlebih dahulu atau tidak. Begitu pun juga pemetaan jabatan yang akan dialihkan akan dibahas dalam rapat tersebut."Nanti akan diusulkan oleh KPK," ujarnya.
"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu," kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Ahad .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNPresiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan berlaku sejak akhir Juli lalu.
Baca lebih lajut »
ICW: Alih tugas pegawai KPK jadi ASN rusak independensi lembagaPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK ...
Baca lebih lajut »
Istana Bantah Lemahkan KPK Lewat Alih Status ASN PegawaiIstana membantah melemahkan KPK karena mengubah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »
PP Pegawai KPK Jadi ASN tidak Kurangi Independensi KPKPeraturan pemerintah tersebut dimunculkan semata-mata untuk tujuan tertib administrasi negara.
Baca lebih lajut »