Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Legislative Review akan memerlukan waktu lama untuk kembali membahas ulang...
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Legislative Review akan memerlukan waktu lama untuk kembali membahas ulang UU KPK. Foto/SINDOphoto- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan , Arsul Sani mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hanya salah satu opsi. Arsul menyebut ada cara lain yakni Legislative Review dan Judicial Review yang bisa dilakukan pemerintah.
"Legislative Review mencoba mendorong adanya perubahan lagi pembentukan UU biasa dan tidak mudah," ujar Bivitri ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat .Selain itu, jika Judicial Review atau uji materi UU KPK dibawa ke Mahkamah Konstitusi tidak serta merta berjalan mulus. Maka dari itu hanya dengan Perppu, UU KPK hasil revisi dapat dibatalkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum Bantah Paloh soal Perpu KPK dan Pemakzulan JokowiSurya Paloh mengklaim Jokowi dan partai koalisi berpendapat tak akan mengeluarkan Perpu KPK.
Baca lebih lajut »
Pakar hukum: penerbitan Perpu KPK tidak berpotensi pemakzulan PresidenPakar hukum tata negara Hifdzil Alim menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) KPK tidak berpotensi menimbulkan pemakzulan ...
Baca lebih lajut »
Tunggu Putusan MK untuk Hindari Ketidakpastian HukumAkan terjadi tumpang tindih hukum jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu ketika proses di MK tengah berjalan.
Baca lebih lajut »
Pakar: Siapkan Masterplan Matang untuk Pemindahan Ibu KotaPro kontra pemindahan ibu kota hal yang wajar.
Baca lebih lajut »
Pakar: Tiga Daerah di Jawa Timur Rentan GempaMenggunakan analisis probabilistikseismik Hazard, tiga daerah di Jatim rentan gempa.
Baca lebih lajut »
Pakar: Restorasi Gambut Butuh Peta yang Lebih AkuratButuh koordinasi antarinstansi untuk membuat peta lahan gambut yang terintegrasi.
Baca lebih lajut »