Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) KPK tidak berpotensi menimbulkan pemakzulan ...
Jakarta - Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK tidak berpotensi menimbulkan pemakzulan terhadap Presiden.
"Saya belum menemukan pada bagian mana di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya jika menerbitkan perpu," kata Hifdzil dihubungi di Jakarta, Jumat. Direktur HICON Law & Policy Strategies itu mengatakan bahwa pengaturan soal pemberhentian Presiden pada masa jabatannya diatur jelas dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum Bantah Paloh soal Perpu KPK dan Pemakzulan JokowiSurya Paloh mengklaim Jokowi dan partai koalisi berpendapat tak akan mengeluarkan Perpu KPK.
Baca lebih lajut »
Rencana Perpu KPK, Jokowi Punya Kartu Sakti Bila Partai Menolak - Viral - www.indonesiana.idMenghadapi penolakan itu, Jokowi sebetulnya memiliki kartu sakti. Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris mengatakan tak masalah jika Perpu KPK yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mengecewakan partai politik dan anggota DPR.
Baca lebih lajut »
Soal Penerbitan Perpu, KPK: Kuncinya di Presiden JokowiJuru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak dalam posisi menanggapi polemik penerbitan Perpu KPK.
Baca lebih lajut »
Yasonna Laoly Gandoli Jokowi Mengeluarkan Perpu KPKAnggota DPR dari PDIP Yasonna Laoly meminta Jokowi tidak mengeluarkan Perpu KPK.
Baca lebih lajut »
Jokowi dan Para Menteri Kompak Bungkam Soal Perpu KPKMensesneg Praktikno memilih mengaku tidak tahu mengenai rencana penerbitan Perpu KPK. Presiden Jokowi akan memberikan penjelasan langsung.
Baca lebih lajut »
Jokowi dan Para Menteri Kompak Bungkam Soal Perpu KPKMensesneg Praktikno memilih mengaku tidak tahu mengenai rencana penerbitan Perpu KPK. Presiden Jokowi akan memberikan penjelasan langsung.
Baca lebih lajut »