Majelis hakim melihat tak ada hal yang meringankan dari terdakwa Mawardi yang nekat selundupin ganja. Terdakwa terbukti bersalah karena tak mendukung program pemerintah.
Mawardi, dengan menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," kata majelis hakim diketuai oleh Yusafrihardi Girsang dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa, 6 Juni 2023.
Yusafrihardi mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tak ada hal meringankan dari terdakwa menurut majelis hakim. "Selain itu, narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar Yusafrihardi.
Menyikapi putusan itu, terdakwa Mawardi langsung menyatakan ingin menembuh banding."Banding, pak hakim," kata Mawardi di hadapan majelis hakim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kurir 1,3 Ton Ganja di Medan Divonis Mati!Mawardi, kurir 1,3 ton ganja dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Mawardi dinilai terbukti bersalah melanggar UU Narkotika. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
Hakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganjaMajelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.
Baca lebih lajut »
Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman MatiWarga Aceh yang ditangkap saat membawa 1,3 ton ganja dijatuhkan mati oleh Pengadilan Negeri Medan.
Baca lebih lajut »
PN Medan Vonis Mati Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja |Republika OnlineVonis hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman MatiPengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang kurir 1,3 ton ganja.
Baca lebih lajut »
Bawa 1,3 Ton Ganja, Warga Aceh Divonis MatiTerdakwa Mawardi (24), warga Provinsi Aceh, diganjar hukuman maksimal. Dia divonis mati karena terbukti bersalah membawa ganja seberat 1,3 ton, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).
Baca lebih lajut »