Terdakwa Mawardi (24), warga Provinsi Aceh, diganjar hukuman maksimal. Dia divonis mati karena terbukti bersalah membawa ganja seberat 1,3 ton, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).
Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mawardi,” tegas hakim.
Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim. Menanggapi putusan itu, terdakwa Mawardi langsung mengajukan banding. Putusan itu sama dengan tuntutan JPU Nalom TP Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.
Diketahui, kasus bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman MatiWarga Aceh yang ditangkap saat membawa 1,3 ton ganja dijatuhkan mati oleh Pengadilan Negeri Medan.
Baca lebih lajut »
Kurir 1,3 Ton Ganja di Medan Divonis Mati!Mawardi, kurir 1,3 ton ganja dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Mawardi dinilai terbukti bersalah melanggar UU Narkotika. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
Hakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganjaMajelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.
Baca lebih lajut »
PN Medan Vonis Mati Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja |Republika OnlineVonis hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman MatiPengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang kurir 1,3 ton ganja.
Baca lebih lajut »
Detik-Detik Polisi Gagalkan Pengiriman 135 Kg Ganja dari Aceh ke Medan!Dari rekaman video terlihat pelaku yang menggunakan mobil berwarna putih berusaha kabur.
Baca lebih lajut »