Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman Mati HukumanMati
jpnn.com - MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mawardi, yang merupakan kurir 1,3 ton ganja.
Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kurir 1,3 Ton Ganja di Medan Divonis Mati!Mawardi, kurir 1,3 ton ganja dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Mawardi dinilai terbukti bersalah melanggar UU Narkotika. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman MatiWarga Aceh yang ditangkap saat membawa 1,3 ton ganja dijatuhkan mati oleh Pengadilan Negeri Medan.
Baca lebih lajut »
Hakim PN Medan vonis mati kurir 1,3 ton ganjaMajelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.
Baca lebih lajut »
PN Medan Vonis Mati Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja |Republika OnlineVonis hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
Polres Buru Bekuk Resedivis yang Merupakan Kurir Sekaligus Pemakai SabuSeorang resedivis kasus narkotika jenis sabu kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Pulau Buru. Petugas temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu 7,26 gram
Baca lebih lajut »
33 Kurir hingga Bandar Narkoba di Bogor Ditangkap dalam SebulanPolisi mengamankan 33 pengedar dan pengguna narkoba di Kota Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu satu bulan.
Baca lebih lajut »