Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang membacakan amar putusan terdakwa Mawardi yang merupakan kurir 1,3 ton ganja melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa . ANTARA/M. Sahbainy Nasution
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja. Sebelumnya, JPU mengatakan bahwa pada tanggal 11 Desember 2022 sekitar 20.00 WIB terdakwa bertemu Bayu di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Goyo Lues, Aceh. Kemudian terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan 1 unit mobil boks warna hitam nomor BL-8237-HC.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dua Pegawai Pengadilan Negeri Bondowoso Terlibat Asmara hingga HamilBeredar kabar heboh yang diduga dua karyawan tenaga honorer Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso telah berbuat hubungan terlarang hingga hamil 7 bulan. Hal itu tertuang dalam surat kaleng yang ditujukan kepada awak media, belum lama ini.
Baca lebih lajut »
Babak Baru, Mario Dandy Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanSetelah hampir tiga bulan masa penyidikan di kepolisian, Mario Dandy akhirnya akan menjalani sidang perdananya
Baca lebih lajut »
Jelang Sidang Mario Dandy, Tim Gegana Sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta SelatanTim gegana Brimob melakukan penyisiran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang Mario Dandy.
Baca lebih lajut »
Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda, JPU : Perlu Pertimbangan Harus Hati-HatiSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa bos judi online Apin BK ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (06/05/2023). Persidangan yang semula
Baca lebih lajut »
Hakim vonis bebas mantan Kepala BPN Kabupaten Toba perkara korupsiMajelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Saut ...
Baca lebih lajut »