BPJS Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per 30 Juni 2025
Penetapan manfaat BPJS Kesehatan akan diubah jadi KRIS per 30 Juni 2025 atau paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta. Segini Iuran KRIS
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, penerapan KRIS memiliki 12 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya: Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam dan ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara per jam.
Kelengkapan tempat tidur memiliki dua kotak kontak dan tidak boleh memiliki percabangan langsung tanpa pengaman arus serta nurse call yang terhubung dengan pos perawat.
BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar Iuran KRIS Lainnya Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru sesuai KRIS, Resmi Hapus Kelas di 2025Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »
Jokowi Resmi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti KRIS Berlaku Mulai 30 Juni 2025Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan mengubahnya menjadi sistem KRIS.
Baca lebih lajut »
Benarkah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Setelah Berlaku KRIS?Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) tidak menghapus sistem kelas 1, 2, 3 oleh BPJS Kesehatan. KRIS mengatur standar minimum layanan di RS.
Baca lebih lajut »
DPR Segera Bahas Atuaran Baru Soal Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Diganti KRISWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya segera membahas soal kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi hapus sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, terapkan sistem KRISPresiden Jokowi hapus sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, terapkan sistem KRIS. Sejumlah pasien menunggu obat dari apotek di Rumah Sakit Umum Yarsi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2024). ...
Baca lebih lajut »