Jokowi Resmi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti KRIS Berlaku Mulai 30 Juni 2025

Jokowi Berita

Jokowi Resmi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti KRIS Berlaku Mulai 30 Juni 2025
Bpjs KesehatanIuran Bpjs
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 8 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 51%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan mengubahnya menjadi sistem KRIS.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.“Pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat dalam aturan tersebut, Selasa .

Kronologi Pembunuhan Pria Dalam Sarung: Ditebas 4 Kali dengan Parang Saat Sedang Makan, Dibungkus Sarung, Dibawa dengan Sepeda Motor lalu Dibuang

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Bpjs Kesehatan Iuran Bpjs

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru sesuai KRIS, Resmi Hapus Kelas di 2025Iuran BPJS Kesehatan Terbaru sesuai KRIS, Resmi Hapus Kelas di 2025Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »

Ini Beda Fasilitas Kamar di Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRISIni Beda Fasilitas Kamar di Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRISPer 30 Juni 2025, layanan BPJS kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca lebih lajut »

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Jadi KRIS, Kemenkes Tengah Olah Aturan TeknisnyaKelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Jadi KRIS, Kemenkes Tengah Olah Aturan TeknisnyaTerkait bakal dihapusnya sistem kelas pada rawat inap BPJS Kesehatan, Kemenkes saat ini tengah mengolah soal aturan teknis KRIS.
Baca lebih lajut »

Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan KRIS. Berikut beda kelas BPJS dengan KRIS.
Baca lebih lajut »

Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRISInfo Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRISPenetapan manfaat, tarif, dan Iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Baca lebih lajut »

KRIS Bakal Diterapkan di RS, Dirut BPJS Kesehatan: Jumlah Tempat Tidur Jangan DikurangiKRIS Bakal Diterapkan di RS, Dirut BPJS Kesehatan: Jumlah Tempat Tidur Jangan DikurangiIa mengatakan, salah satu tujuan implementasi KRIS adalah untuk meningkatkan mutu dengan standar kelas ruang rawat inap berdasarkan 12 kriteria.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:00:58