Terkait bakal dihapusnya sistem kelas pada rawat inap BPJS Kesehatan, Kemenkes saat ini tengah mengolah soal aturan teknis KRIS.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit per 8 Mei 2024. Di dalamnya terdapat soal peleburan kelas 1,2, dan 3 peserta JKN dari BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar .
'Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan,' kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengutip Antara. Aturan mengenai KRIS ada dalam Pasal 46A tentang syarat kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi:Terdapat ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam3Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidurPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Aturan BPJS Kesehatan Kris Kemenkes Permenkes
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mental Health Jadi Prioritas Kemenkes, Sama Bahayanya seperti KankerKementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menjadikan kesehatan mental sebagai prioritas masalah kesehatan di Indonesia.
Baca lebih lajut »
KRIS Bakal Diterapkan di RS, Dirut BPJS Kesehatan: Jumlah Tempat Tidur Jangan DikurangiIa mengatakan, salah satu tujuan implementasi KRIS adalah untuk meningkatkan mutu dengan standar kelas ruang rawat inap berdasarkan 12 kriteria.
Baca lebih lajut »
Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan KRIS. Berikut beda kelas BPJS dengan KRIS.
Baca lebih lajut »
Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRISPenetapan manfaat, tarif, dan Iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Baca lebih lajut »
Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRISPada 8 Mei 2024, Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Baca lebih lajut »
Dirut BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tidak Hapus Jenjang Kelas Layanan, Tidak Ada PerbedaanBPJS Kesehatan, menegaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan mengeliminasi opsi jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Baca lebih lajut »