Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS

BPJS Kesehatan Berita

Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS
Kelas Rawat Inap StandarKRIS BPJS KesehatanIuran Bpjs Kesehatan
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Pada 8 Mei 2024, Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Perubahan ini terutama mencakup integrasi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar .

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 103B ayat Perpres Nomor 59 Tahun 2024, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KRIS di lapangan,.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan Iuran Bpjs Kesehatan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang KRIS
Baca lebih lajut »

Kompetisi Coffee Roasting Championship Tahun 2024Kompetisi Coffee Roasting Championship Tahun 2024Kompetisi barista event Indonesia Coffee Roasting Championship Tahun 2024 ICRC 2024 di Jiexpo Kemayoran Jakarta
Baca lebih lajut »

Kwarnas Pramuka minta revisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, dan jadikan ekstrakurikuler pramuka wajibKwarnas Pramuka minta revisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, dan jadikan ekstrakurikuler pramuka wajibKwarnas Pramuka minta revisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, dan jadikan ekstrakurikuler pramuka wajib. Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso (kiri) bersama Sekjen Kwarnas Pramuka Bachtiar (kedua kanan) menunjukkan surat ...
Baca lebih lajut »

Kwarnas Pramuka meminta revisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, dan jadikan ekstrakurikuler pramuka wajibKwarnas Pramuka meminta revisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, dan jadikan ekstrakurikuler pramuka wajibKwarnas Pramuka meminta revisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, dan jadikan ekstrakurikuler pramuka wajib. Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso (kiri) bersama Sekjen Kwarnas Pramuka Bachtiar (kedua kanan) menunjukkan surat ...
Baca lebih lajut »

Revisi Aturan Impor Berlaku, Zulhas Langsung Sidak Kantor Bea Cukai Bandara SoettaRevisi Aturan Impor Berlaku, Zulhas Langsung Sidak Kantor Bea Cukai Bandara SoettaAturan baru itu tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 TahunJokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 TahunPresiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:39:00