Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang KRIS
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti, Senin 13 Mei 2024.
Dikatakan Ghufron, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.
Pasien BPJS Kesehatan Rumah Sakit
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apa Itu Post Holiday Blues: Kenali Pengertian, Penyebab dan Cara Mengatasinya, Apakah Kamu Pernah Mengalami?Post holiday blues atau sindrom pasca liburan, dialami usai melewati masa liburan panjang. Simak penyebab dan cara mengatasinya.
Baca lebih lajut »
Simak dan Ketahui, Inilah Penyebab Serta Dampak Gaya Hidup KonsumerismeSimak, ketahui dan pahami, apa itu gaya hidup konsumerisme, apa penyebabnya, dan seperti apa dampaknya.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke DepanWakil Ketua KPK Nurul Ghufron ternyata juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
Baca lebih lajut »
Apa itu eMMC yang Sering Jadi Memori Internal HP, Apa Bedanya dengan UFS?Apa bedanya eMMC dan UFS sebagai memori internal HP?
Baca lebih lajut »
Cicip Sensasi Segar Hidden Paradise di Terik Panas Kota BekasiApakah anda familiar dengan menu mocktail yang ada di restoran Apa sih sebenarnya mocktail itu sendiri
Baca lebih lajut »
Peneliti Rekayasa Virus Ebola, Apakah Virus Mutan Itu Ada?Istilah virus mutan muncul seiring rekayasa virus Ebola baru-baru ini. Apa bedanya dengan varian dan strain?
Baca lebih lajut »