Presiden Jokowi hapus sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, terapkan sistem KRIS

Indonesia Berita Berita

Presiden Jokowi hapus sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, terapkan sistem KRIS
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 78%

Presiden Jokowi hapus sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, terapkan sistem KRIS. Sejumlah pasien menunggu obat dari apotek di Rumah Sakit Umum Yarsi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2024). ...

Selasa, 14 Mei 2024 15:45 WIBPenghapusan sistem kelas BPJS. Sejumlah pasien menunggu obat dari apotek di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa . Presiden Joko Widodo menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar sebagai penggantinya. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.

Sejumlah pasien menunggu obat dari apotek di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa . Presiden Joko Widodo menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar sebagai penggantinya. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.

Seorang perawat memeriksa infus pasien yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa . Presiden Joko Widodo menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar sebagai penggantinya. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Resmi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti KRIS Berlaku Mulai 30 Juni 2025Jokowi Resmi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti KRIS Berlaku Mulai 30 Juni 2025Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan mengubahnya menjadi sistem KRIS.
Baca lebih lajut »

Termasuk Kacamata, 7 Alat Kesehatan Ini Gratis Pakai BPJS KesehatanTermasuk Kacamata, 7 Alat Kesehatan Ini Gratis Pakai BPJS KesehatanBerdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut daftar alat bantu kesehatan yang di-cover BPJS.
Baca lebih lajut »

Bersama Tingkatkan Kesehatan yang Prima, BPJS Kesehatan Gandeng Badan UsahaBersama Tingkatkan Kesehatan yang Prima, BPJS Kesehatan Gandeng Badan UsahaBPJS Kesehatan Cabang Sleman menggelar kegiatan bersama badan usaha Bersama Jaminan Kesehatan Nasional Mewujudkan Kinerja Berkualitas Melalui Kesehatan Fisik dan Mental yang Prima
Baca lebih lajut »

7 Alat Kesehatan Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Ada Kacamata7 Alat Kesehatan Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Ada KacamataPara peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan 7 alat kesehatan berikut secara gratis.
Baca lebih lajut »

Akses Kesehatan Mudah dan Terjangkau: Temukan Fasilitas Kesehatan BPJS Terdekat!Akses Kesehatan Mudah dan Terjangkau: Temukan Fasilitas Kesehatan BPJS Terdekat!Berita Akses Kesehatan Mudah dan Terjangkau: Temukan Fasilitas Kesehatan BPJS Terdekat! terbaru hari ini 2024-04-24 00:03:05 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Kata Jokowi & MenkesKelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Kata Jokowi & MenkesBPJS Kesehatan akan mulai memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 06:26:46