Satu Suara Legislator-Pakar Agar Jabatan 5 Tahun Dimulai Pimpinan KPK Baru

Indonesia Berita Berita

Satu Suara Legislator-Pakar Agar Jabatan 5 Tahun Dimulai Pimpinan KPK Baru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Anggota DPR dan pakar hukum satu suara soal putusan MK yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku untuk Pimpinan KPK baru.

Ilustrasi KPK Anggota DPR dan pakar hukum satu suara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan Pimpinandari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku untuk Pimpinan KPK baru. Anggota DPR dan pakar menilai masa jabatan Pimpinan KPK saat ini tak bisa diperpanjang.

MK menyatakan sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan penilaian kinerja pimpinan KPK, yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK, dilakukan sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR. Hal itu dinilai dapat mengancam independensi KPK.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Jubir MK, Fajar Laksono, kemudian menjelaskan putusan MK itu langsung berlaku usai dibacakan. Masa jabatan Pimpinan KPK saat ini, yang harusnya berakhir Desember 2023, pun diperpanjang 1 tahun hingga 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anggota DPR Kritik Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Konstitusi Rusak akibat MK Ikut Main PolitikAnggota DPR Kritik Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Konstitusi Rusak akibat MK Ikut Main PolitikBenny Kabur Harman turut mengkritisi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Baca lebih lajut »

MK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pimpinan Komisi III DPR Ini BinggungMK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pimpinan Komisi III DPR Ini BinggungWakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengaku bingung akan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setahun menjadi lima tahun.
Baca lebih lajut »

Anggota DPR Anggap MK Bekerja Tak Sesuai Fungsinya Terkait Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPKAnggota DPR Anggap MK Bekerja Tak Sesuai Fungsinya Terkait Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPKIa menganggap, putusan MK soal masa jabatan Pimpinan KPK bukan menguji norma, tapi justru menambahkan norma baru dalam memaknai sebuah undang-undang.
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi III DPR Sebut Putusan MK Soal Pimpinan KPK tidak Berlaku SurutAnggota Komisi III DPR Sebut Putusan MK Soal Pimpinan KPK tidak Berlaku SurutAnggota Komisi III sebut putusan MK soal jabatan pimpinan MK tidak berlaku surut
Baca lebih lajut »

Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini AlasannyaAnggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini AlasannyaAnggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menilai putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun harusnya berlaku untuk pimpinan berikutnya.
Baca lebih lajut »

Anggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkkAnggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkkAnggota DPR Taufik Basari mengatakan bahwa putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tak berlaku untuk periode Firli dkk.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 06:28:09