Syarat ini untuk memastikan pemudik dalam keadaan sehat, sudah divaksinasi booster.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satgas Penanganan Covid-19 mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing Covid-19. Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, pemudik yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan syarat testing.
Wiku pun mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sebab, butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas dalam tubuh. Wiku menambahkan, pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respons tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan. Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan prioritas penerima.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas: Vaksin Booster untuk Mudik Aman dan Bertanggung JawabPara ahli imunologi sepakat pembentukan imunitas tubuh prosesnya memakan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan booster. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19...
Baca lebih lajut »
Satgas Terbitkan SE Pelaku Perjalanan untuk Mudik |Republika OnlineAturan itu sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »
Simak! Ini Syarat dan Ketentuan untuk Mudik Ramadhan 2022 - tvOneKabar gembira bagi masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini. Pemerintah memutuskan untuk membolehkan mudik seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19. - tvOne
Baca lebih lajut »
Luhut Pandjaitan Tak Sejalan dengan Rakyat, Jokowi Dapat Syarat untuk Tetap Dihormati - Pikiran-Rakyat.comPengaamat menyebutkan satu syarat agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa tetap dihormati masyarakat.
Baca lebih lajut »
Satgas: Pemudik yang Sudah Vaksin Booster Tidak Perlu Tes Covid-19Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan akan segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai Prokes Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang notabenenya akan mudik.
Baca lebih lajut »
Kemarin, Satgas BLBI sita Rp19 triliun hingga tersangka kasus PaniaiBeragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Jumat (1/4), mulai dari Satgas BLBI menyita aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp19 triliun hingga ...
Baca lebih lajut »