Satgas Terbitkan SE Pelaku Perjalanan untuk Mudik |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Satgas Terbitkan SE Pelaku Perjalanan untuk Mudik |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Aturan itu sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri untuk mudik lebaran tahun ini. SE yang berjudul Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Baca Juga "Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," kata Suharyanto dikutip dari keterangan pers tertulis, Ahad .

Wiku menjelaskan, bagi pemudik yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan syarat testing. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Di samping itu, Wiku mengungkap penyesuaian syarat kepada pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Satgas Segera Rilis Aturan Protokol Kesehatan Selama Mudik LebaranSatgas Segera Rilis Aturan Protokol Kesehatan Selama Mudik LebaranKetua Satgas menyampaikan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik serta sudah vaksin dosis lengkap dan dosis penguat atau booster tidak perlu melakukan testing COVID-19 baik antigen maupun PCR.
Baca lebih lajut »

Satgas: Pemudik yang Sudah Vaksin Booster Tidak Perlu Tes Covid-19Satgas: Pemudik yang Sudah Vaksin Booster Tidak Perlu Tes Covid-19Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan akan segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai Prokes Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang notabenenya akan mudik.
Baca lebih lajut »

Kemarin, Satgas BLBI sita Rp19 triliun hingga tersangka kasus PaniaiKemarin, Satgas BLBI sita Rp19 triliun hingga tersangka kasus PaniaiBeragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Jumat (1/4), mulai dari Satgas BLBI menyita aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp19 triliun hingga ...
Baca lebih lajut »

Tangerang maksimalkan penguatan Satgas RT/RW selama RamadhanTangerang maksimalkan penguatan Satgas RT/RW selama RamadhanPemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi penularan COVID-19 selama Ramadhan 1443 Hijriah dengan penguatan ...
Baca lebih lajut »

Boleh Bukber tapi Dilarang Ngobrol, Ini Penjelasan Satgas Covid-19 dan Ahli KesehatanBoleh Bukber tapi Dilarang Ngobrol, Ini Penjelasan Satgas Covid-19 dan Ahli KesehatanBaru-baru ini pemerintah mengimbau agar masyarakat yang ingin buka puasa bersama atau bukber selama Ramadhan, dianjurkan untuk tidak berbicara.
Baca lebih lajut »

Satgas ESC B20 Gaet Kemlu Jajakan Kemitraan 16 Proyek Transisi EnergiSatgas ESC B20 Gaet Kemlu Jajakan Kemitraan 16 Proyek Transisi EnergiPertamina, PLN, PT Jababeka dan Mitsubishi Heavy Industries Group menampilkan proyek-proyek yang dapat dikolaborasikan dengan mitra asing.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-13 03:24:16