Para ahli imunologi sepakat pembentukan imunitas tubuh prosesnya memakan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan booster. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19...
menerbitkan Surat Edaran Nomor 16/2022. Regulasi tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.
“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi "Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas Covid-19 Imbau Warga Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum MudikPemerintah memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran Idulfitri 2022 dengan syarat sudah vaksinasi dosis lengkap ditambah booster.
Baca lebih lajut »
Satgas: Pemudik yang Sudah Vaksin Booster Tidak Perlu Tes Covid-19Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan akan segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai Prokes Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang notabenenya akan mudik.
Baca lebih lajut »
Lokasi Vaksin Booster di Solo April 2022: Cara Mendaftar, Jadwal, dan Jenis VaksinLayanan vaksin booster di Solo pada bulan April 2022 dapat diakses di beberapa lokasi berikut.
Baca lebih lajut »
Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Ketersediaan Dosis Vaksin Booster | Ekonomi - Bisnis.comSatgas Covid-19 memastikan ketersediaan vaksin booster usai menjadi syarat mudik Lebaran.
Baca lebih lajut »
Mudik Lebaran Diperbolehkan, Warga yang Disuntik Vaksin Booster Meningkat di Kota TangerangPenerima vaksinasi booster di Kota Tangerang belakangan ini mencapai 6.000-7.000 orang per hari, dari sebelumnya 4.000 orang per hari.
Baca lebih lajut »
Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, MUI Minta Vaksin HalalVaksin dosis lanjutan (booster) menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin mudik pada hari raya Idul Fitri nanti. Namun, atas syarat itu, MUI minta vaksin halal.
Baca lebih lajut »