Jaksa menilai jika terdakwa Rizieq Shihab dapat memperbaiki sikap di kemudian hari usai menjalani masa hukumannya.
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Dalam pertimbangannya, jaksa memperhatikan hal-hal yang memberatkan, yaitu Rizieq telah dihukum pidana dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai jika terdakwa Rizieq dapat memperbaiki sikap di kemudian hari usai menjalani masa hukumannya.
Usai tuntutan dibacakan, maka agenda selanjutnya adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Rizieq Shihab. Sidang rencananya digelar Kamis 10 Juni 2021. Berawal pada saat Rizieq dirawat karena reaktif Covid-19, tak lama setelah dirinya datang ke Indonesai pada 10 November 2020. Rizieq yang saat itu merasa tak enak badan dan terkonfirmasi reaktif Covid-19 lalu disarankan jalani perawatan oleh tim MER-C yang kemudian di pilih lah RS Ummi, Kota Bogor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiTerdakwa Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Baca lebih lajut »
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiHanif dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi BogorHabib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dan menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara...
Baca lebih lajut »
Rizieq Shihab Akan Dituntut dalam Perkara Tes Swab Palsu Pagi IniPengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang tuntutan untuk perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UmmiRizieq tersangkut kasus penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Baca lebih lajut »
Kasus Swab RS Ummi, Menantu Rizieq Dituntut 2 Tahun BuiJaksa menuntut menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dua tahun penjara terkait kasus hoaks tes swab di RS Ummi.
Baca lebih lajut »