Hanif dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
, Muhammad Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara terkait kasus tes usap di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis .
Hukuman itu dipotong kurungan penjara.Hanif Alatas diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum PidanaTerima kasih telah membaca Kompas.com.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Swab RS Ummi, Menantu Rizieq Dituntut 2 Tahun BuiJaksa menuntut menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dua tahun penjara terkait kasus hoaks tes swab di RS Ummi.
Baca lebih lajut »
Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiTerdakwa Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Baca lebih lajut »
Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UmmiRizieq tersangkut kasus penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Baca lebih lajut »
Rizieq Shihab Akan Dituntut dalam Perkara Tes Swab Palsu Pagi IniPengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang tuntutan untuk perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini. TempoMetro
Baca lebih lajut »
PN Jaktim Akan Gelar Sidang Tuntutan Rizieq Shihab Cs Atas Kasus RS UmmiPengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perkara hasil swab test Covid-19 Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis (3/6/2021).
Baca lebih lajut »