Revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang memungkinkan parlemen mengevaluasi dan memberhentikan pejabat negara di tengah jalan menuai kontroversi. Kritik muncul karena potensi revisi tersebut digunakan sebagai alat politik dan melanggar konstitusi serta teori peraturan perundang-undangan. Dinilai sebagai pelanggaran prinsip pemisahan kekuasaan dan berpotensi mengancam independensi pejabat negara.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR memunculkan kontroversi. Revisi Tata Tertib DPR yang memungkinkan parlemen mengevaluasi, bahkan memberhentikan pejabat negara—yang telah mereka pilih melalui uji kelayakan —di tengah jalan ini, berpotensi dipakai sebagai alat politik untuk mengintervensi kinerja pejabat negara yang tak sejalan dengan kepentingan politik tertentu.
Dengan disahkannya revisi tata tertib ini, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR yang sebelumnya melalui uji kelayakan dapat dievaluasi DPR. Mereka, antara lain, adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu , pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi , hingga hakim Mahkamah Agung dan hakim Mahkamah Konstitusi .
Setiap cabang memiliki fungsi dan kewenangan terpisah untuk mencegah konsentrasi kekuasaan terpusat yang berpotensi menimbulkan otoritarianisme. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, serta menyusun anggaran. Namun, kewenangan mengevaluasi dan mencopot pejabat negara seharusnya tak termasuk dalam domain DPR.
benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan moral yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban. Terakhir, DPR sebagai lembaga legislatif harus menghormati batas kewenangannya dan tidak mengambil alih kewenangan yang bukan menjadi ranahnya.Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR memunculkan kontroversi.
Dengan disahkannya revisi tata tertib ini, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR yang sebelumnya melalui uji kelayakan dapat dievaluasi DPR. Mereka, antara lain, adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu , pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi , hingga hakim Mahkamah Agung dan hakim Mahkamah Konstitusi .
Setiap cabang memiliki fungsi dan kewenangan terpisah untuk mencegah konsentrasi kekuasaan terpusat yang berpotensi menimbulkan otoritarianisme. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, serta menyusun anggaran. Namun, kewenangan mengevaluasi dan mencopot pejabat negara seharusnya tak termasuk dalam domain DPR.
TATA TERUTIB DPR PEMERINTAHAN PEMISAHAN KEKUASAAN POLITIK INDPENDENSI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gerakan Nurani Bangsa Kritik Revisi Tata Tertib DPR sebagai InkonstitusionalGNB berpandangan DPR seharusnya tidak berwenang mencopot para pejabat negara.
Baca lebih lajut »
Ketua MKMK pertanyakan keputusan DPR revisi aturan tata tertibKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mempertanyakan keputusan DPR merevisi peraturan tata tertib sehingga bisa mengevaluasi ...
Baca lebih lajut »
Mengapa Hasil Revisi Tata Tertib DPR Dikritik Keras?DPR memperluas kewenangannya hanya dengan memasukkan pasal baru di Tatib DPR. Kewenangan dimaksud membuka ruang DPR mencopot pejabat negara yang mereka pilih.
Baca lebih lajut »
KPK di Evaluasi Secara Berkala, Tanggapan terkait Revisi Tata Tertib DPRJuru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap KPK sebagai lembaga negara merupakan hal yang rutin dilakukan. Ia juga memberikan tanggapan terkait revisi tata tertib DPR yang membahas mengenai kewenangan DPR.
Baca lebih lajut »
Revisi Tata Tertib DPR Diakui Melanggar KonstitusiDosen hukum tata negara dari Universitas Tarumanagara, Refly Harun, menilai revisi Tata Tertib DPR melanggar konstitusi dan bisa dibatalkan lewat kajian di Mahkamah Agung (MA). Revisi terbaru ini memberi wewenang bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan atau fit and proper test.
Baca lebih lajut »
Polemik Revisi Tata Tertib DPR Hingga Sinyal Reshuffle Kabinet: Berita Politik Sepekan TerakhirTempo.co selama seminggu terakhir meliput berbagai peristiwa politik dan isu-isu yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa isu yang paling hangat di antaranya adalah polemik revisi Tata Tertib DPR, sinyal reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto, hingga kelalaian beberapa sekolah dalam finalisasi PDSS untuk SNBP 2025.
Baca lebih lajut »