GNB berpandangan DPR seharusnya tidak berwenang mencopot para pejabat negara.
TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Nurani Bangsa menilai revisi terbaru Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bersifat inkonstitusional. Dengan revisi itu, DPR kini bisa mengevaluasi secara berkala terhadap pejabat negara hasil uji kelayakan atau fit and proper test.
Revisi yang diajukan oleh Badan Legislasi adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan membacakan pasal tambahan tersebut sebelum akhirnya disahkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pesan Kebangsaan Gerakan Nurani Bangsa, Tingginya Angka Kematian Ibu dan Penyempitan Demokrasi Jadi SorotanBerarti setiap 2 jam, seorang ibu meninggal saat persalinan, kata Sinta
Baca lebih lajut »
Gerakan Nurani Bangsa: Izin Usaha Pertambangan untuk Kampus Berpotensi Lemahkan DemokrasiGerakan Nurani Bangsa menilai ada potensi kooptasi atau penyusunan kepentingan untuk membungkam kebebasan akademik dan suara kritis kampus lewat revisi UU Minerba.
Baca lebih lajut »
Gerakan Nurani Bangsa Kritisi Izin Usaha Pertambangan bagi Perguruan TinggiGerakan Nurani Bangsa menyuarakan keprihatinan terhadap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, yang dianggap dapat menjadi bentuk kooptasi atau pembungkaman suara kritis kampus. Mereka berpendapat bahwa wacana ini bertentangan dengan prinsip Universitas dan Tri Dharma perguruan tinggi. Karlina Supelli, pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, menyatakan bahwa pemberian IUP untuk perguruan tinggi dapat melemahkan demokrasi dan mengkhawatirkan potensi kooptasi sivitas akademika, terutama di perguruan tinggi negeri yang 30 persen penentuan rektornya di tangan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Berikan 10 Pesan Kebangsaan Merespon 100 Hari Prabowo-GibranGerakan Nurani Bangsa (GNB) menyampaikan 10 pesan kebangsaan dalam konferensi pers merespon 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Muhaimin Iskandar. Pesan tersebut meliputi peningkatan kualitas demokrasi, menjaga nilai kebangsaan, fokus pada kemaslahatan rakyat, perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan, perlindungan kebebasan berpendapat, pemberantasan korupsi, efisiensi dan transparansi birokrasi, pengelolaan anggaran yang bijak, pembangunan Papua yang damai, dan penegakan nilai luhur bangsa.
Baca lebih lajut »
Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema BangsaJPNN.com : Konsolidasi nasional para politisi senior sukses menginisiasi berdirinya Partai Gema Bangsa di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Baca lebih lajut »
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Membangun Karakter Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045Indonesia Emas 2045 memerlukan generasi penerus yang cerdas dan berkarakter. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat hadir untuk menanamkan kebiasaan baik sejak dini, membentuk karakter, dan mempersiapkan generasi penerus untuk masa depan bangsa.
Baca lebih lajut »