Polemik Revisi Tata Tertib DPR Hingga Sinyal Reshuffle Kabinet: Berita Politik Sepekan Terakhir

Berita Berita

Polemik Revisi Tata Tertib DPR Hingga Sinyal Reshuffle Kabinet: Berita Politik Sepekan Terakhir
POLITIKDPRREVISI TATA TERBIT
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 163 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 92%
  • Publisher: 63%

Tempo.co selama seminggu terakhir meliput berbagai peristiwa politik dan isu-isu yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa isu yang paling hangat di antaranya adalah polemik revisi Tata Tertib DPR, sinyal reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto, hingga kelalaian beberapa sekolah dalam finalisasi PDSS untuk SNBP 2025.

Tempo.co selama seminggu terakhir meliput berbagai peristiwa politik dan isu-isu yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa isu yang paling hangat di antaranya adalah polemik revisi Tata Tertib DPR , sinyal reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto, hingga kelalaian beberapa sekolah dalam finalisasi PDSS untuk SNBP 2025. Berikut adalah ringkasan berita politik sepekan terakhir: 1.

Polemik Revisi Tata Tertib DPR: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melewati uji kelayakan atau fit and proper test. Perkembangan ini diatur dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai melanggar konstitusi serta prinsip pembagian kekuasaan. Muncul kekhawatiran bahwa DPR bisa mencopot pejabat negara. 2. Sinyal Reshuffle Kabinet Prabowo: Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal tentang kemungkinan reshuffle kabinet setelah masa kerjanya 100 hari. Ia menyatakan akan menyingkirkan para pembantunya yang tidak benar-benar bekerja untuk rakyat. “Yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, ya saya akan singkirkan,” ujar Prabowo kepada awak media di puncak acara Hari Lahir Nahdlatul Ulama atau Harlah NU ke-102 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025. 3. Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada 20 Februari: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan bahwa para kepala daerah yang kemenangannya sempat digugat di Mahkamah Konstitusi akan diikutkan dalam seremoni pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025. Ia menyebut ada 505 kepala daerah yang akan dilantik secara serentak. “Iya betul (dilantik serentak). Total ada 505 kepala daerah yang insya Allah akan dilantik tanggal 20,” ucap Bima kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Kamis, 6 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya sempat mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 pada 20 Februari 2025. Pelantikan serentak itu dilakukan untuk kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan gugatannya ditolak MK. 4. Sekolah Lalai Finalisasi PDSS untuk SNBP 2025: Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan bahwa kesempatan untuk finalisasi PDSS diperpanjang hingga Jumat, 7 Februari 2025. Perpanjangan ini ditujukan kepada sekolah yang lalai dalam melakukan finalisasi hingga batas akhir pada 31 Januari 2025 sebagai syarat pendaftaran siswa eligible pada SNBP. Berdasarkan data terbaru yang dipaparkan, hingga 6 Februari 2025, pukul 13.00 WIB, sejumlah 297 sekolah dari total 373 sekolah telah difasilitasi dan memberikan kesempatan kepada 9.438 siswa untuk mengikuti SNBP. 5. Pemangkasan Anggaran Kabinet Prabowo: Kementerian Keuangan mulai mengimplementasikan upaya pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun pada 2025. Selain itu, pemangkasan atas anggaran belanja negara juga diberlakukan terhadap transfer ke daerah, dengan nilai lebih dari Rp50,59 triliun. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Hendrik Yaputra, Vedro Imanuel G, Novali Panji Nugroho, dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

POLITIK DPR REVISI TATA TERBIT RESHUFFLE KABINET PRESIDEN PRABOWO PELANTIKAN KEPALA DAERAH PEMANGKASAN ANGGARAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Kritik Perubahan Tata Tertib DPRDekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Kritik Perubahan Tata Tertib DPRDekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengkritik keras perubahan Tata Tertib DPR yang memberdayakan DPR untuk melakukan evaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara. Aan menilai perubahan tersebut salah kaprah dan bertentangan dengan fundamen ketatanegaraan.
Baca lebih lajut »

Gerakan Nurani Bangsa Kritik Revisi Tata Tertib DPR sebagai InkonstitusionalGerakan Nurani Bangsa Kritik Revisi Tata Tertib DPR sebagai InkonstitusionalGNB berpandangan DPR seharusnya tidak berwenang mencopot para pejabat negara.
Baca lebih lajut »

Ketua MKMK pertanyakan keputusan DPR revisi aturan tata tertibKetua MKMK pertanyakan keputusan DPR revisi aturan tata tertibKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mempertanyakan keputusan DPR merevisi peraturan tata tertib sehingga bisa mengevaluasi ...
Baca lebih lajut »

Mengapa Hasil Revisi Tata Tertib DPR Dikritik Keras?Mengapa Hasil Revisi Tata Tertib DPR Dikritik Keras?DPR memperluas kewenangannya hanya dengan memasukkan pasal baru di Tatib DPR. Kewenangan dimaksud membuka ruang DPR mencopot pejabat negara yang mereka pilih.
Baca lebih lajut »

DPR RI Perkuat Pengawasan Pejabat Negara dengan Perubahan Tata TertibDPR RI Perkuat Pengawasan Pejabat Negara dengan Perubahan Tata TertibDPR RI melakukan perubahan pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Perubahan ini memungkinkan DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pejabat negara dan memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca lebih lajut »

KPK di Evaluasi Secara Berkala, Tanggapan terkait Revisi Tata Tertib DPRKPK di Evaluasi Secara Berkala, Tanggapan terkait Revisi Tata Tertib DPRJuru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap KPK sebagai lembaga negara merupakan hal yang rutin dilakukan. Ia juga memberikan tanggapan terkait revisi tata tertib DPR yang membahas mengenai kewenangan DPR.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 02:24:04