Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengkritik keras perubahan Tata Tertib DPR yang memberdayakan DPR untuk melakukan evaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara. Aan menilai perubahan tersebut salah kaprah dan bertentangan dengan fundamen ketatanegaraan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto, menilai DPR salah kaprah dalam memahami tugas dan fungsinya dalam melakukan ' fit and proper test '. Pernyataan ini merupakan respons Aan Eko Widiarto terhadap perubahan Tata Tertib yang dilakukan DPR dengan menambah kewenangan melakukan evaluasi sampai merekomendasikan pemberhentian terhadap para pejabat negara . Perubahan tatib ini terlaksana dengan sangat cepat.
Diusulkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (3/2/2025) dan disahkan pada Selasa (4/2/2025) di rapat paripurna. Aan mengingatkan bahwa Tatib DPR adalah peraturan yang hanya berlaku untuk internal lembaga DPR dan mengikat pada anggota DPR. Atas dasar itu, Aan dengan tegas mengatakan tidak mungkin seseorang yang sudah diangkat sebagai pejabat negara terikat oleh eksistensi, peraturan, atau norma yang ada di dalam Tatib DPR. Selain itu, Aan menilai keputusan DPR yang mengubah tatib bertentangan dengan fundamen ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945. Menurut Aan, DPR justru menunjukkan sebagai lembaga yang superior atau superbody. “Wah ini salah kaprah yang melampaui apa yang terjadi pada zaman Orde Baru. Ini sudah, ya, betul-betul salah arahlah dan betul-betul nggak bisa diterima dari sisi ketatanegaraan,” ucap Aan. Sebab, kata Aan, pejabat negara yang melalui 'fit and proper test' di DPR tidak serta-merta diartikan sebagai produk DPR. Aan menuturkan, masih ada intervensi administratif bersifat deklaratif yang dilakukan presiden melalui keputusan presiden. “Ini jangan lupa. Jadi seolah-olah, kan, yang dipahami oleh DPR kalau fit and proper test sudah dilakukan, DPR-lah yang kemudian menghasilkan para ketua dan para anggota MA, MK, dan KPK. Itu salah. Masih ada di situ adalah perannya presiden. Kalau presiden tidak memberikan keputusan, ya hasil di DPR. Karena dalam tatanan ketatanegaraan, hubungan antarlembaga negara itu adalah berdasarkan pada fungsinya atau functional interrelationship, bukan subordinatif atau struktural. 'Fit and proper test' terhadap pejabat negara sebagai bagian dari menjalankan ketentuan undang-undang, bukan berdasarkan kepada kedudukan DPR lebih tinggi daripada pejabat negara yang diuji oleh DPR. “Kalau misalnya mereka sakit, berarti, kan, tidak menjalankan fungsinya, tidak mampu menjalankan fungsinya selama enam bulan. Bahkan, kalau di UU MK itu, kan, terkait tidak masuk sidang saja atau tidak menghadiri berapa pleno, bisa diberhentikan. Itu dasarnya bukan karena Tatib DPR, tetapi dasarnya adalah UU. Jadi sekali lagi, ini tentunya sangat fatal dalam kehidupan ketatanegaraan,” kata Aan
DPR Tata Tertib Pejabat Negara Fit And Proper Test Ketatanegaraan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mobil Kampus Universitas Suryakancana Kecelakaan di Sukabumi, 13 Orang TerlukaKendaraan yang digunakan untuk kegiatan Fakultas Sains Terapan membawa dekan, wakil dekan, serta staf kampus
Baca lebih lajut »
Rektor UI Lantik 4 Dekan, 5 Wakil Dekan, dan 31 Pimpinan UIRektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah melantik 4 Dekan, 5 Wakil Dekan, dan 31 pimpinan di Pusat Administrasi Universitas, meliputi Direktur, Kepala Kantor, dan Kepala Sub Direktorat UI. Pelantikan ini menekankan pentingnya kerja sama tim dalam mencapai tujuan UI.
Baca lebih lajut »
Jurusan Perguruan Tinggi untuk Lulusan Jurusan IPSArtikel ini membahas tentang berbagai jurusan perguruan tinggi yang dapat dipelajari oleh lulusan jurusan IPS di tingkat SMA. Terdapat banyak fakultas yang menerima lulusan IPS seperti Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Komunikasi, Fakultas Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya, dan Fakultas Seni. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan tentang jalur tes Ilmu Pengetahuan Campuran (IPC) yang memungkinkan lulusan IPS untuk masuk ke jurusan yang biasanya diutamakan lulusan IPA.
Baca lebih lajut »
Mahasiswa Fakultas Hukum Trisakti Raih Gelar Absolute Winner OSN-AT 2025Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Alviyar, berhasil meraih medali emas dan gelar Absolute Winner dalam Olimpiade Sains Nasional Antar-Universitas (OSN-AT) 2025.
Baca lebih lajut »
Penyatuan Fakultas Hukum UKI Perkuat Posisi sebagai Prodi Unggul di IndonesiaUKI resmi menyatukan Program Studi Hukum Program Sarjana Magister dan Doktor di bawah FH UKI sebagai langkah strategis memperkuat kualitas akademik
Baca lebih lajut »
DPR RI: Jangan Lindungi Anggota Polri yang Melanggar HukumAnggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mendesak pimpinan Polri untuk tidak melindungi anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum, terutama terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Rudianto menegaskan bahwa sanksi tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus diterapkan agar memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya.
Baca lebih lajut »