Resmi jadi Tersangka Penistaan Agama, Penahanan Panji Gumilang Akan Ditentukan Dalam 1x24 Jam

Indonesia Berita Berita

Resmi jadi Tersangka Penistaan Agama, Penahanan Panji Gumilang Akan Ditentukan Dalam 1x24 Jam
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Penetapan status tersangka Panji Gumilang ini berdasarkan dari hasil gelar perkara dan beberapa alat bukti yang telah dikantongi oleh Bareskrim.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan dari hasil gelar perkara dan beberapa alat bukti yang telah dikantongi oleh Bareskrim. Terkait apakah akan melakukan penahanan atau tidak, penyidik akan menunggu hasil pemeriksaan satu kali 24 jam.Polri masih memeriksa tersangka penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong itu. Panji Gumilang Terancam Pidana 10 Tahun Penjara usai Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Sementara penahanan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan menunggu hasil pemeriksaan tersangka. Pasca penetapan tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri, aktivitas pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berjalan normal.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Panji Gumilang Terancam Pidana 10 Tahun Penjara usai Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan AgamaPanji Gumilang Terancam Pidana 10 Tahun Penjara usai Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan AgamaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca lebih lajut »

Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD resmi dicabut - ANTARA NewsGugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD resmi dicabut - ANTARA NewsGugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 triliun resmi dicabut dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tonton selengkapnya:
Baca lebih lajut »

Gugatan Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Resmi DicabutGugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp 5 Triliun resmi dicabut.
Baca lebih lajut »

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaBareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaBareskrim Polri menetapkan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca lebih lajut »

Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan AgamaPanji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan AgamaBareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Baca lebih lajut »

Breaking News: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama!Breaking News: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama!Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, akhirnya menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selengkapnya: ___ Vivacoid Tersangka Panjigumilang
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 15:54:27