Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa .
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa. “Kemudian Pasal 45 a ayat juncto Pasal 28 ayat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Djuhandhani, para pihak menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka. Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Hasilnya, kata Djuhandhani, penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berstatus tersangka Panji Gumilang terancam pidana 10 tahunPenyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan ...
Baca lebih lajut »
Ahli Pidana Sebut Polisi Perlu Cermat Tangani Kasus Panji GumilangKasus ini juga tidak luput dari perhatian Ikatan Ahli Hukum Pidana, untuk melakukan analisa terhadap perkembangan kasus tersebut. Sumber:
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun PenjaraPemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 20 Tahun PenjaraPanji Gumilang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, Selasa malam ini, 1 Agustus 2023. Polisi bilang semua sepakat.
Baca lebih lajut »
Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD resmi dicabut - ANTARA NewsGugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 triliun resmi dicabut dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tonton selengkapnya:
Baca lebih lajut »
Gugatan Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Resmi DicabutGugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp 5 Triliun resmi dicabut.
Baca lebih lajut »